"Khusus untuk Kabinet Kerja, ada 10 menteri dan 1 wamen," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
Para menteri itu di antaranya Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkop UKM Gede Ngurah Puspayoga, Menpora Imam Nachrawi, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menkes Nila F Moeloek, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menpar Arief Yahya, Mentan Amran Sulaiman, Wamenkeu Mardiasmo dan terakhir Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan perluasan kewajiban LHKPN untuk jajaran mereka masing-masing untuk semua jabatan yang dinilai strategis. Untuk tambahan harta yang dinilai berpotensi menyimpang dan membentuk unit pengendali gratifikasi di masing-masing kementerian," ucapnya.
Nantinya LHKPN itu akan diverifikasi tim KPK. Kemudian hasil dari verifikasi tersebut akan diterbitkan dalam lembar berita negara.
(dha/mok)