Deal Damai KIH-KMP Terganjal Pasal 98 UU MD3

Deal Damai KIH-KMP Terganjal Pasal 98 UU MD3

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 16:55 WIB
Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kembali berunding soal kesepakatan damai di DPR. Sejumlah poin sudah disepakati, kini tinggal satu poin tersisa. Apa itu?

"Semua meinginkan perubahan MD3, menyangkut masalah penambahan wakil yang ada di komisi dan alat kelengkapan lembaga semua itu bisa diterima. Tinggal satu pasal saja yang harus dikoordinasi dengan para pimpinan," ujar Setya setelah acara diskusi di DPP PG, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).

Setya mengutarakan, semua poin kesepakatan damai sudah dipelajari oleh pihak KIH dan KMP. Namun, untuk yang satu pasal itu butuh waktu yang lebih lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan nunggu sabar dikit. Semua sudah dipelajari KIH dan KMP sudah pelajari mudah-mudahan bisa berjalan sebaik-baiknya," jelas Setya.

Pasal tersebut adalah pasal 98 UU MD3 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR.

Koalisi Indonesia Hebat mengajukan agar pasal-pasal tersebut direvisi sebagai salah satu syarat berdamai dengan KMP. Pasal 98 dianggap bisa mengganggu kinerja kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads