"Semua meinginkan perubahan MD3, menyangkut masalah penambahan wakil yang ada di komisi dan alat kelengkapan lembaga semua itu bisa diterima. Tinggal satu pasal saja yang harus dikoordinasi dengan para pimpinan," ujar Setya setelah acara diskusi di DPP PG, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).
Setya mengutarakan, semua poin kesepakatan damai sudah dipelajari oleh pihak KIH dan KMP. Namun, untuk yang satu pasal itu butuh waktu yang lebih lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut adalah pasal 98 UU MD3 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR.
Koalisi Indonesia Hebat mengajukan agar pasal-pasal tersebut direvisi sebagai salah satu syarat berdamai dengan KMP. Pasal 98 dianggap bisa mengganggu kinerja kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
(iqb/trq)