Baik KIH maupun KMP menurut Setya memiliki semangat yang sama untuk merevisi UU MD3 terkait ketentuan alat kelengkapan dewan. "Karena kepentingan sama itu kami cari jalan supaya kami terima mengubah UU MD3. Makanya sudah selesai karena sudah islah," kata Setya di acara diskusi Angkatan Muda Partai Golkar di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Namun dalam proses selanjutnya, ternyata KIH meminta pasal lain dalam UU MD3 juga direvisi. Itu terjadi setelah politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung bertemu dengan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan tambahan tersebut Setya mengaku harus hati-hati. Pasalnya sebagai ketua DPR dia mengaku harus bisa membangun kebersamaan di antara semua anggota. "Indonesia Hebat adalah DPR, DPD untuk kepentingan rakyat, (koalisi) Merah Putih juga," kata politisi yang juga Bendahara Umum Partai Golkar itu.
Pasal 78 UU MD3 mengatur soal hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat anggota DPR. Ketentuan ini juga diatur dalam pasal 98 ayat 6, 7, dan 8.
Koalisi Indonesia Hebat mengajukan agar pasal-pasal tersebut direvisi sebagai salah satu syarat berdamai dengan KMP. Pasal 78 dan 98 dianggap bisa mengganggu kinerja kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
(erd/try)