"Ada yang salah kaprah. Jadi pengangkatan Ahok ini seperti dilakukan pada saat Pak Jokowi mengundurkan diri, ada rapat paripurna, lalu diputuskan untuk bisa mundur. Sedangkan untuk pengangkatan Ahok ini tidak perlu paripurna DPRD DKI sama sekali," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam perbincangan, Jumat (14/11/2014).
Refly mengatakan, peraturan yang menjadi acuan saat ini seharusnya adalah Perpu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tidak lagi menggunakan UU nomor 22 Tahun 20014 tentang Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pelantikan Ahok ini, diatur dalam pasal 163 Perpu Pilkada. "Gubernur dilantik oleh Presiden di ibukota negara," demikian bunyi pasal tersebut.
Jadi, meski sudah diangkat oleh DPRD, Ahok masih harus menunggu pelantikan dari Presiden Jokowi, yang selama ini disebut sebagai beking-nya di DKI. Dengan kata lain, pasal 163 dalam Perpu tersebut memberi jaminan bahwa nasib Ahok tidak ditentukan oleh Paripurna DPRD DKI, baik forum tersebut memenuhi kuorum atau tidak.
(fjr/ndr)