Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi membela para menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Apa katanya?
Yuddy tahu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menginstruksikan agar LHKPN diserahkan selambat-lambatnya akhir November. Namun ia meminta agar tenggat waktunya digeser sampai akhir tahun 2014 ini.
"Kalau boleh selambat-lambatnya akhir tahun ini. Sehingga awal 2015, seluruh laporan harta kekayaan para pejabat negara khususnya menteri, itu sudah masuk di KPK. Sehingga memudahkan masyarakat untuk terus menjaga dan mengawasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy sendiri adalah menteri yang pertama kali menyerahkan LHKPN ke KPK. Membela para menteri lainnya yang belum melapor, ia mengaku menyusun LHKPN tidaklah mudah.
"Rumit....rumit. Susah. Nyari sertifikat, HGB, nunggu sana-sini. Itu agak rumit. BPKB kalau keselip, susah juga. Piutang kalau tidak ada perjanjian piutangnya, nanti dikira ngarang, bohong-bohongan. Jadi agak rumit mereka," imbuhnya.
Ditambahkan Yuddy, dirinya mengaku telah berbincang dengan Samad. Ia meminta agar LHKPN disederhanakan agar memudahkan dan mempercepat pelaporannya.
"Saya berbincang dengan Ketua KPK Abraham Samad, kalau bisa laporan LHKPN ini disederhanakan," ucapnya.
"Okelah kalau untuk para menteri seperti itu. Tapi untuk eselon II, III, IV yang kira-kira risiko korupsinya tidak sebesar pejabat tingginya, bisa lebih sederhana. Yang penting dia melaporkan apa yang dia miliki, perkiraannya berapa, kapan dia milkiki, asal usulnya, itu sudah cukup, dan ada pernyataan di atas materai," sambungnya lagi.
Yuddy sendiri sebelumnya memang mengaku akan mewajibkan pejabat eselon I hingga IV untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK. Hal itu sebagai wujud keinginannya untuk memberantas korupsi.
Dalam kesempatan itu, Samad memang mengatakan dirinya tak memberi tenggat waktu untuk menyerahkan LHKPN. Namun ia meminta kesadaran para pejabat negara agar hal itu segera dilakukan.
Samad masih meyakini bahwa para menteri dan wamen di Kabinet Kerja akan memberi LHKPN dalam waktu dekat. Kalau pun nantinya ada yang tidak melaporkan, akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
"Kalau misalnya menterinya tidak mau melaporkan, pasti rakyat nanti bisa menjustifikasi, memberi penilaian bahwa menteri ini nggak punya integritas. Jadi sanksi sosialnya di situ," sambungnya menegaskan.
(bar/mok)