Eks Pegawai Honorer dan Eks Office Boy Kantor Pajak Kramatjati Ditahan di Rutan Cipinang

Pemalsuan Faktu Pajak

Eks Pegawai Honorer dan Eks Office Boy Kantor Pajak Kramatjati Ditahan di Rutan Cipinang

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 14:47 WIB
Jakarta - Kajari Jakarta Timur menahan kedua tersangka penerbitan faktur palsu oleh mantan pegawai honorer dan office boy KKP Kramat Jati di rutan Cipinang. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Hari ini kami telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka penerbitan pajak fiktif dari PPNS Ditjen Pajak Kemenkeu," ujar Kasie Pidsus Silvia Desti Rosalina di Kajari Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).

Silvie mengatakan kedua tersangka yang diserahkan Ditjen Pajak, Kemenkeu terkait kasus tindak pidana perpajakan. Keduanya mengaku sebagai konsultan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," tuturnya.

Menurutnya kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 39 tentang ketentuan tata cara pajak, junto pasal 34 KUP. Mereka diancam hukuman minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun.

"Untuk tersangka P alias W negara dirugikan Rp 3,8 miliar, sementara RK merugikan negara Rp 1,117 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari di rutan Cipinang, selama 20 hari," tutupnya.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads