Iwan Diseret, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Dibui 8 Tahun

Iwan Diseret, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Dibui 8 Tahun

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 14:34 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pembunuhan sadis masih saja mewarnai Indonesia. Seperti yang menimpa Sisca Yofie, Ade Sara atau yang terakhir Dian Dwi Puryani di Semarang. Satu yang luput dari pemberitaan yaitu pembunuhan sadis di Cianjur.

Kasus bermula saat Ujang (44) dan Hendra (30) tengah nongkrong di jembatan persimpangan jalan Desa Pasirbaru, Pagelaran, Cianjur, pada 15 September 2013 petang. Tidak berapa lama datang Heri Sudrajat, Dodong dan Wawan. Dari pertemuan itu, mereka bersepakat akan menghabisi Iwan Gunawan karena mereka tidak suka dengan keberadaan Iwan di desa itu. Untuk menyarukan pembunuhan itu, mereka mengarang cerita bahwa Iwan merupakan pencuri sepeda motor.

Lantas dipersiapkan alat untuk membunuh Iwan yaitu korek api, tali dan kayu serta bambu. Usai Isya, mereka lalu beramai-ramai ke rumah Iwan dengan jalan kaki. Sesampainya di rumah Iwan, Dodong mengetuk pintu dan dibukakan oleh istri Iwan, Saidah. Kepada Dodong, Saidah mengaku suaminya tidak di rumah. Mendengar jawaban itu, Dodong tidak percaya dan langsung masuk ke dalam rumah dengan paksa. Setelah Dodong masuk, Iwan didapati tengah berada di kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Dodong dibantu Heri menyeret Iwan keluar rumah dan Iwan langsung dipukuli dengan bambu oleh Dodong dan Heri.

"Modar sia, modar sia," teriak Dodong sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/11/2014).

Mendapati pukulan itu, Iwan pun jatuh tersungkur. Ujang yang melihat itu langsung membacok punggung Iwan dengan sebilah golok. Saidah yang melihat suaminya disiksa berteriak minta tolong tetapi malah diancam Dodong supaya tidak ikut campur. Dia juga mengancam membunuh Saidah.

"Ulah macem-macem, bisa dipodarin," kata Dodong kepada Saidah.

Mendapat ancaman ini, Saidah ketakutan dan masuk rumah. Dari dalam rumah, Saidah mendengar semakin banyak orang berdatangan dan teriakan ampun Iwan. Di luar rumah, kondisi Iwan makin mengenaskan. Heri mengikat kaki Iwan dan menyeret tubuh Iwan sejauh 400 meter. Sesampainya di pinggir sebuah jembatan, Heri mengambil bensin yang diambil dari sepeda motor dan menyiramkannya ke tubuh Iwan.

Buk! Sebuah batu dihantamkan Heri ke kepala korban dan dilanjutkan dengan melempar korek api ke tubuh Iwan. Api pun membakar Iwan hingga Iwan tergelepar dan meninggal dunia.

Sebagian masyarakat lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Aparat kepolisian menyidik perkara itu dan menangkap Ujang dan Hendra. Adapun Heri dan Dodong tidak bisa tertangkap dan ditetapkan sebagai DPO.

"Saya merasa bersalah dan menyesal," kata Ujang dan Hendra.

Atas perbuatannya, Hendra dan Ujang dituntut jaksa selama 19 tahun penjara. Namun berapa lama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?

"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun," putus majelis pada 5 September lalu.

Duduk sebagai ketua majelis Suryaman dengan anggota Noerista Suryawati dan Budi Rahayu Purnomo. Alasan yang meringankan terdakwa yaitu pembunuhan tersebut terjadi tidak semata-mata karena peran terdakwa sebab otak pembunuhan adalah Heri Sudrajat yang hingga kini masih buron.

"Tindakan yang secara langsung mengakibatkan kematian korban bukan para terdakwa tetapi dilakukan oleh Heri Sudrajat," ujar majelis.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads