"Nanti kita akan segera membuat rapat koordinasi, konsolidasi untuk membahas sikap sewenang-wenang yang dilakukan oleh ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKs Triwisaksana saat dihubungi Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, paripurna melanggar prosedur sebab surat undangan hanya ditandatangani ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Padahal pimpinan DPRD kolektif kolegial sehingga untuk membuat keputusan termasuk undangan paripurna harus atas kesepakatan seluruh wakil ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, belum adanya fatwa hukum juga jadi alasan. Sebab ada perbedaan pendapat mengenai otomatis naiknya Ahok menjadi gubernur. Surat meminta fatwa ke Mahkamah Agung sebut Sani tertahan di tangan ketua DPRD.
Meski posisi politik di DPRD kini terbelah, Sani menjamin KMP tidak akan berulah dengan membentuk kubu politik tandingan seperti yang terjadi di DPR.
"Kita lebih mengutamakan sikap politik KMP berada dalam koridor tata tertib yang sudah disepakati. Mencoba untuk tetap jalur musyawarah mufakat," sambungnya.
(fdn/aan)