"Pertama prosedur undangan rapat paripurna disebarkan atau ditandatangani tidak dengan sesuai prosedur sesuai dengan tata tertib," kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya tatib mengatur posisi pimpinan DPRD yang kolektif kolegial. Karena itu surat undangan paripurna yang ditandatangani Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi seharusnya diparah para wakil ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua yang membuat F-PKS tidak hadir karena adanya pelanggaran komitmen atas hasil keputusan bersama pimpinan DPRD bersama seluruh fraksi.
"Yaitu DPRD akan menunggu pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait perbedaan pandangan fraksi-fraksi yang ada terkait pengusulan Pak Ahok sebagai gubernur," papar politisi yang akrab disapa Bang Sani ini.
Menurut dia, surat meminta fatwa hukum ternyata tidak diajukan ke MA. "Malah ditahan oleh ketua DPRD padahal sudah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua," ujar Bang Sani menyebut surat kesepakatan meminta fatwa MA dibahas 2 pekan laluβ
(fdn/ndr)