"Secara keseluruhan ada 8 tersangka yang berinisial P alias W, RK, As, Ai, TM, And, Y dan M. 2 diantaranya merupakan pegawai aktif kantor pajak. Hasil penyelidikan diketahui otak dibelakang kasus ini dilakukan oleh P alias W yang merupakan mantan pegawai cleaning service KPP Kramat Jati, sementara salah satu rekannya merupakan mantan pegawai honorer berinisial RK," ujar Kasubdit Penyelidikan PPNS Kanwil Pajak Jaktim, Sugeng, di sela-sela penyerahan dua tersangka ke Kajari Jaktim, Jumat (14/11/2014).
Sugeng mengatakan modus operandi jaringan mantan cleaning service ini dengan menerbitkan faktur fiktif untuk para wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati itu, pihaknya tidak menutupi jika ada 2 pegawai pajak aktif yang turut membantu dalam penerbitan pajak fiktif. Kedua pegawai aktif itupun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini kedua tersangka yang pegawai aktif pajak merupakan acount resprensetatif dan petugas penagih pajak bertugas mengetik faktur pajak," tuturnya.
Akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan sebanyak Rp 4 miliar. Saat ini baik berkas, barang bukti dan tersangka P alias W serta RK telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
(edo/ndr)