Jaringan Penerbit Faktur Fiktif di Kantor Pajak Kramatjati Didalangi Mantan Office Boy

Jaringan Penerbit Faktur Fiktif di Kantor Pajak Kramatjati Didalangi Mantan Office Boy

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 13:02 WIB
Jakarta - Penerbitan faktur pajak fiktif mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Belakangan diketahui otak di belakang penerbitan faktur fiktif itu dilakukan oleh P alias W mantan office boy di kantor KPP Pajak Kramat Jati.

"Secara keseluruhan ada 8 tersangka yang berinisial P alias W, RK, As, Ai, TM, And, Y dan M. 2 diantaranya merupakan pegawai aktif kantor pajak. Hasil penyelidikan diketahui otak dibelakang kasus ini dilakukan oleh P alias W yang merupakan mantan pegawai cleaning service KPP Kramat Jati, sementara salah satu rekannya merupakan mantan pegawai honorer berinisial RK," ujar Kasubdit Penyelidikan PPNS Kanwil Pajak Jaktim, Sugeng, di sela-sela penyerahan dua tersangka ke Kajari Jaktim, Jumat (14/11/2014).

Sugeng mengatakan modus operandi jaringan mantan cleaning service ini dengan menerbitkan faktur fiktif untuk para wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka ini sudah tidak bekerja lagi di KKP Kramat Jati, dia mengaku sebagai konsultan pajak terhadap pengusaha," tuturnya.

Kendati itu, pihaknya tidak menutupi jika ada 2 pegawai pajak aktif yang turut membantu dalam penerbitan pajak fiktif. Kedua pegawai aktif itupun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam kasus ini kedua tersangka yang pegawai aktif pajak merupakan acount resprensetatif dan petugas penagih pajak bertugas mengetik faktur pajak," tuturnya.

Akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan sebanyak Rp 4 miliar. Saat ini baik berkas, barang bukti dan tersangka P alias W serta RK telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads