"Ya berani dong (memecat-red), kalau dia terbukti kesalahannya," kata Yuddy di Gedung Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
Bersama Ketua KPK Abraham Samad, Yuddy menandatangani pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di kementeriannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya jam kerja keluyuran di mal, berarti tidak produktif. Dia bisa kena sanksi," imbuhnya.
"Sanksi pertama penyuapan, kita kembalikan pada peraturan dan undang-undangnya. Tapi paling minimal, dia harus mengembalikan uang itu. Dia didemosi atau tidak dipromosikan, dan dia mungkin dinonaktifkan jabatannya. Itu saja sudah berat. Jangan kamu minta yang berat-berat lagi," ucapnya.
(bar/rmd)