"Kami semuanya di tingkat pimpinan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mempertimbangkan dengan masak," kata Yuddy dalam pidatonya di Ruang Serbaguna Gedung Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014)
"Dalam waktu dekat, kami akan mewajibkan dan meneruskan apakah surat edaran, atau peraturan menteri, yang mengharuskan seluruh aparatur sipil nasional sekurang-kurangnya, tidak hanya menterinya saja yang harus melaporkan harta kekayaannya, tetapi juga eselon I sampai IV," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Yuddy dan KPK sepakat untuk mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah. Bersama Ketua KPK Abraham Samad, dirinya telah menandatangani pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di kementeriannya.
(bar/mok)