Menteri Yuddy Wajibkan Pejabatnya Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Menteri Yuddy Wajibkan Pejabatnya Lapor Harta Kekayaan ke KPK

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 12:00 WIB
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menabuh genderang perang terhadap korupsi. Dia akan mewajibkan pejabat eselon I hingga IV untuk melapor harta kekayaan ke KPK.

"Kami semuanya di tingkat pimpinan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mempertimbangkan dengan masak," kata Yuddy dalam pidatonya di Ruang Serbaguna Gedung Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014)

"Dalam waktu dekat, kami akan mewajibkan dan meneruskan apakah surat edaran, atau peraturan menteri, yang mengharuskan seluruh aparatur sipil nasional sekurang-kurangnya, tidak hanya menterinya saja yang harus melaporkan harta kekayaannya, tetapi juga eselon I sampai IV," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yuddy, pihaknya tengah menggodok rencana itu agar dapat dilaksanakan secepatnya. "Nanti di dalam formatnya, akan kami bicarakan dengan KPK yang tidak terlalu rumit, sehingga mudah dipahami oleh eselon-eselon di bawahnya," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Yuddy dan KPK sepakat untuk mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah. Bersama Ketua KPK Abraham Samad, dirinya telah menandatangani pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di kementeriannya.

(bar/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads