KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut Terkait Kasus Suap Gubernur Riau

KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut Terkait Kasus Suap Gubernur Riau

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 11:16 WIB
Annas Maamun
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto terkait kasus dugaan suap pengakuan Revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung.

"Saksi untuk tersangka GM, Bambang Soepijanto‎," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (14/11/2014).

Sebelumnya Bambang juga pernah dipanggil KPK bersama dengan ‎eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Terkait kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Annas sebagai penyelenggara negara dan Gulat dari swasta selaku penyuap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas pernah menyatakan dia telah mengirimkan surat rekomendasi alih fungsi hutan ke Zulkifli yang saat itu menjadi Menhut. Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK membenarkan bahwa dia telah menerima surat itu namun lantas kemudian didisposisikan ke pejabat setingkat Dirjen terkait.

"Jadi gubernur menyampaikan perubahan ya kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya tetapi tidak ada surat itu saran pertimbangan, tetapi pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan. Itu biasanya persyaratanya tidak dapat dipenuhi alias biasanya itu tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," ujar Zulkifli.

Saat dilakukan penangkapan oleh KPK, keduanya tengah melakukan transaksi suap senilai Rp 2 miliar. Uang itu sedianya diperuntukkan bagi pengurusan izin alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Lahan yang dimaksud yaitu hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diduga statusnya akan diubah menjadi area peruntukan lainnya. Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain itu, ada pula uang 30 ribu USD yang diamankan.

(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads