"Ya silakan kalau teman-teman dari pihak sebelah mengatakan tidak sah. Ada jalur hukum. Bisa ke MK," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Prasetyo menegaskan, dirinya tetap mengadakan rapat tersebut karena sudah diamanatkan oleh konstitusi. Sebab dirinya sudah diamanatkan oleh Kemendagri untuk segera menentukan status Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan keputusan kita. Ini keputusan kita yang diberikan ke saya sejak tanggal 28 Oktober untuk segera diumumkan. Payung saya di Kemendagri," tambahnya.
Dalam rapat kali ini, anggota DPRD dari KMP DKI tidak ada yang hadir.
(jor/mok)