2 Pelaku Curanmor Sadis Kelompok Lampung Dibekuk Polisi

2 Pelaku Curanmor Sadis Kelompok Lampung Dibekuk Polisi

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 10:48 WIB
Jakarta - Komplotan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) kelompok 'Lampung' dibekuk petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam aksinya, para pelaku kerap melengkapi diri dengan senjata api.

"Dalam aksinya ini, mereka membawa senjata api dan dikenal tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya dengan menggunakan senjata api tersebut," tutur Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13411/2014).

Dua tersangka yakni Abdul Karim alias Arifin Ilham (29) ditangkap di Serang, Banten tanggal 10 November 2014. Sedangkan tersangka Khairudin alias Din (28) ditangkap di Bogor, Jawa Barat, tanggal 7 November 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku menyasar motor yang diparkir di halaman atau pinggir jalan di Tangerang yang terjadi pada Oktober 2014," kata Didik.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, kedua tersangka mencuri motor warga dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T.

"Setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian, tersangka menjualnya ke penadah berinisial H (DPO) di wilayah Serang, Banten," ujar Handik.

Motor yang diincar kawanan ini biasanya motor matik yang masih baru. Motor dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp 1,5-3 juta per unit.

Handik menambahkan, kedua tersangka pernah melakukan 2 kali pencurian motor milik seorang dokter di parkiran Klinik Amanah Bunda, Jl Raya Serang Km 14 No 6 Desa Pasir Gadung, Cikupa Tangerang tanggal 9 Oktober 2014 dan di parkiran Toko Colombus Km 13 Cikupa, Tangerang, pada tanggal 19 Oktober 2014.

"Pengakuannya baru dua kali, tetapi kita duga kelompok ini sudah sering melakukan aksinya," imbuh Handik.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 5 unit telepon genggam, 1 unit motor dan 1 buah kunci letter T. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun Penjara.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads