Karyawati Koperasi Diamankan karena Tipu Tetangga dan Kerabat hingga Rp 7 M

Karyawati Koperasi Diamankan karena Tipu Tetangga dan Kerabat hingga Rp 7 M

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 10:21 WIB
(Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Ratusan ibu rumah tangga di Kampung Cikadu, Desa Kebon Manggu, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, meradang. Mereka merasa tertipu seorang karyawati koperasi berinisial YL (43). Investasi yang dijanjikan, ternyata tak lancar.

YL diamankan di rumahnya, Kamis (13/11/2014) malam. Hingga saat ini, dia masih diperiksa di Mapolres Sukabumi.

Penipuan ini berawal saat YL menawarkan ke tetangga dan kerabatnya bahwa koperasinya memerlukan suntikan dana. Pemodal mendapatkan imbal balik berupa 5-10 persen tiap bulan dari investasi yang ditanamkan. Dalam beberapa bulan, 'investasi' ala YL berlangsung lancar. Saat tersendat, nasabah mulai panik, lalu melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (YL) ketakutan ketika sejumlah korban berniat datang ke tempat tinggalnya. Antara korban dan pelaku memang kenal baik. Bahkan korbannya ada yang berstatus masih keluarga pelaku," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman kepada detikcom.

Kepada polisi, YL mengatakan ia menarik dana dari 'nasabah' sejak Januari hingga Oktober 2014. Ia berhasil mengumpulkan uang Rp 7 miliar. Koperasi tempat ia bekerja, tidak tahu menahu karena uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.

Salah satu korban, Sri Wahyuni (39), menyatakan gaya hidup YL terlihat berbeda hanya dalam jangka waktu 6 bulan. Ia membanguh rumah hingga beli mobil.

"Saya bukan orang lain buat YL. Saya tetangga sekaligus temannya. Heran kok dia sampai tega seperti itu," ungkap Sri yang mengaku dirugikan sebesar Rp 350 juta.

YL cukup lihai. Ia mengelabui beberapa keluarga. Antaranggota keluarga sampai tidak tahu bahwa masing-masing ikut 'investasi' YL.

"Ibu saya serahin uang, kakak dan adik saya juga ngasih uang. Sampai saya juga dimintai uang tapi antara saya dan keluarga saya tidak ada yang saling tahu kalau udah kasih uang ke dia, baru terbongkar ketika YL ditangkap polisi," beber Iwong (36), pedagang pasar Pangleseran yang mengaku dirugikan Rp 160 juta.

Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. "Pelaku mengakui memakai uang nasabahnya," tutup AKP Sulaeman.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads