Ketua DPRD DKI: Kalau KMP Tolak Paripurna Ahok, Silakan Lewat Jalur Hukum

Ketua DPRD DKI: Kalau KMP Tolak Paripurna Ahok, Silakan Lewat Jalur Hukum

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 09:48 WIB
Prasetyo
Jakarta -

DPRD DKI hari ini akan melaksanakan paripurna DPRD DKI terkait pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jika Koalisi Merah Putih (KMP) DKI tak terima paripurna Ahok hari ini, silakan tempuh jalur hukum.

"Kalau KMP nggak terima paripurna, silahkan lewat jalur hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Prasetyo mengatakan, dirinya akan tetap menggelar rapat paripurna status kegubernuran Ahok, meskipun tanpa dihadiri anggota DPRD dari KMP DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nggak apa-apa nggak datang," kata politikus PDIP ini.

Dirinya, lanjut Prasetyo, mengadakan paripurna tersebut sesuai dengan amanat konstitusi. Terlebih surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah dikantongi untuk segera menentukan status Ahok.

"Saya ini melaksanakan tugas dari Kemendagri untuk mengumumkan Pak Ahok menjadi Gubernur DKI. Saya di bawah naungan Kemendagri. Saya ini melaksanakan tugas," katanya.

"Ini suratnya sudah ada. Dasar surat itu yang saya sampaikan. Jadi nggak masalah mau kuorum atau tidak," tambahnya.

(jor/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads