DPRD DKI hari ini akan melaksanakan paripurna DPRD DKI terkait pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jika Koalisi Merah Putih (KMP) DKI tak terima paripurna Ahok hari ini, silakan tempuh jalur hukum.
"Kalau KMP nggak terima paripurna, silahkan lewat jalur hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Prasetyo mengatakan, dirinya akan tetap menggelar rapat paripurna status kegubernuran Ahok, meskipun tanpa dihadiri anggota DPRD dari KMP DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya, lanjut Prasetyo, mengadakan paripurna tersebut sesuai dengan amanat konstitusi. Terlebih surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah dikantongi untuk segera menentukan status Ahok.
"Saya ini melaksanakan tugas dari Kemendagri untuk mengumumkan Pak Ahok menjadi Gubernur DKI. Saya di bawah naungan Kemendagri. Saya ini melaksanakan tugas," katanya.
"Ini suratnya sudah ada. Dasar surat itu yang saya sampaikan. Jadi nggak masalah mau kuorum atau tidak," tambahnya.
(jor/fjr)