Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah hanya menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Sanuri (45) karena memperkosa bocah. Mirisnya, pemerkosaan itu juga dilihat oleh anak kecil lainnya yang dilakukan di kantor lurah.
"Tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa," putus majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), yang dikutip detikcom, Jumat (14/11/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Teguh Arifiano dengan anggota Iwan Gunawan dan Derit Werdiningsih. Putusan tersebut 2,5 tahun penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanuri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak yang diancam maksimal 15 tahun penjara. Pasal 81 tersebut selengkapnya berbunyi:
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Maka majelis hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkand alam amar putusan di bawah ini (5,5 tahun penjara)," putus majelis pada 11 November 2014 kemarin.
(asp/trq)