"Kami tinggal menunggu Presiden mengeluarkan Perpres yang mengatur pengangkatan calon hakim sebagai pejabat negara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).
Penerimaan calon hakim dari terakhir kali pada 2010. Setelah itu tidak ada seleksi lagi sehingga saat ini terjadi krisis hakim. Banyak hakim yang telah pensiun dalam kurun 4 tahun terakhir sehingga harus segera digantikan. Apalagi beban perkara juga tidak berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA dan KY telah sepakat membuat petunjuk pelaksanaan penerimaan hakim ini. Nantinya hakim langsung diseleksi sebagai calon pejabat negara dan tidak disamakan dengan CPNS.
"Untuk anggaran penerimaan sudah ada di DIPA tahun ini yaitu untuk seleksi pengangkatan 350 calon hakim," ujar Ridwan.
(asp/vid)