MA Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penerimaan Calon Hakim

MA Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penerimaan Calon Hakim

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 08:35 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan aturan penerimaan calon hakim. Sebab saat ini pengadilan sedang mengalami krisis kekurangan hakim di berbagai penjuru dunia.

"Kami tinggal menunggu Presiden mengeluarkan Perpres yang mengatur pengangkatan calon hakim sebagai pejabat negara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).

Penerimaan calon hakim dari terakhir kali pada 2010. Setelah itu tidak ada seleksi lagi sehingga saat ini terjadi krisis hakim. Banyak hakim yang telah pensiun dalam kurun 4 tahun terakhir sehingga harus segera digantikan. Apalagi beban perkara juga tidak berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di daerah, banyak kekurangan hakim seperti di pengadilan negeri kelas II karena yang di pengadilan kelas II sudah ada yang naik ke pengadilan kelas I. Hal ini juga membuat susah untuk melakukan rotasi dan mutasi," ujar Ridwan.

MA dan KY telah sepakat membuat petunjuk pelaksanaan penerimaan hakim ini. Nantinya hakim langsung diseleksi sebagai calon pejabat negara dan tidak disamakan dengan CPNS.

"Untuk anggaran penerimaan sudah ada di DIPA tahun ini yaitu untuk seleksi pengangkatan 350 calon hakim," ujar Ridwan.

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads