"Menurut hukum Singapura, semua pria yang menjadi warga negara Singapura dan generasi kedua permanent resident yang berusia 18 tahun harus mendaftar wajib militer (National Service Compulsory)," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana melalui surat elektronik, Kamis (13/11/2014).
Hikmahanto melihat kedua WNI itu tak akan ikut wajib militer Singapura jika bukan generasi kedua permanent resident. Hal ini juga, menurutnya, tak ada hubungan dengan status mahasiswa kedua WNI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hikmahanto menyayangkan pihak Imigrasi Indonesia menilai keduanya tidak melanggar UU karena merujuk pada Pasal 24 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, pencabutan status kewarganegaraan kedua WNI tersebut dapat dilakukan.
"Patut disayangkan Ditjen Imigrasi seolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Panglima TNI yang mendeportasi kedua WNI itu kembali ke Singapura," pungkas guru besar UI ini.
(vid/dnu)