2 WNI Ikut Wamil Singapura Diduga Generasi Kedua Permanent Resident

2 WNI Ikut Wamil Singapura Diduga Generasi Kedua Permanent Resident

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 05:30 WIB
Jakarta - 2 WNI diketahui mengikuti wajib militer di Singapura saat latihan bersama TNI dan Singapore Armed Forces (SAF). Keduanya mengikuti wajib militer sebagai permanent resident. namun diduga keduanya adalah generasi kedua permanent resident.

"Menurut hukum Singapura, semua pria yang menjadi warga negara Singapura dan generasi kedua permanent resident yang berusia 18 tahun harus mendaftar wajib militer (National Service Compulsory)," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana melalui surat elektronik, Kamis (13/11/2014).

Hikmahanto melihat kedua WNI itu tak akan ikut wajib militer Singapura jika bukan generasi kedua permanent resident. Hal ini juga, menurutnya, tak ada hubungan dengan status mahasiswa kedua WNI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun permanent resident yang merupakan generasi kedua, anak dari permanent resident, diwajibkan untuk mengikuti wajib militer. Jelas di sini tidak dikaitkan dengan status mahasiswa," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto menyayangkan pihak Imigrasi Indonesia menilai keduanya tidak melanggar UU karena merujuk pada Pasal 24 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, pencabutan status kewarganegaraan kedua WNI tersebut dapat dilakukan.

"Patut disayangkan Ditjen Imigrasi seolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Panglima TNI yang mendeportasi kedua WNI itu kembali ke Singapura," pungkas guru besar UI ini.

(vid/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads