Polri dipraperadilan oleh Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus) terkait SMS gelap yang berlum terungkap. Menanggapi hal itu, Mabes Polri menghormati proses tersebut.
"Itu kan upaya hukum Pak Antasari untuk memperoleh keadilan. Kita hormati. Ada mekanisme yang mengatur gugatan masalah Praperadilan," ujar Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli kepada wartawan di sela-sela acara seminar tentang Pemolisian dan Resolusi Konflik pada kasus kekerasan berlatar belakang agama, di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis (13/11/2014).
Dalam persidangan di PN Jaksel pada Rabu kemarin, Antsaari meminta kepada hakim tunggal praperadilan yang memeriksa perkara No 49/Pid.Pra/2014/PN.Jkt.Sel, untuk memanggil saksi pejabat berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Boy Rafli menyerahkan sepenuhnya ke proses persidangan.
"Tergantung dari keputusan hakim yang menerima gugatan," tuturnya.
Terkait tidak diseriusi laporan Antsari soal SMS gelap, mantan Kapolres Pasuruan ini menilai ada misinformasi yang tidak berjalan. Katanya, kemungkinan ada faktor hasil penyidikan yang dinilai tidak memuaskan Antsari.
"Kita tunggu nanti bagaiaman hasil sidang gugatan yang sedang berjalan ini," tandasnya.
(roi/asp)