"Segera limpahkan ke pengadilan kalau sudah selesai. Jangan digantung tidak jelas seperti saat ini," ungkap koordinator aksi Rino Caroko dari Paguyuban Kawulo Bantul Ngayogyakarta saat menggelar aksi di depan kantor Kejati DIY di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurut dia, kalau Kejati DIY sudah tidak mampu menangani kasus tersebut lebih baik di serahkan kepada KPK untuk segera menuntaskannya. Meski sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan meski beberapa waktu lalu tersangka Idham telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, bukan berarti kasus selesai atau tidak ada kerugian negara. Pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana korupsi.
"Tersangka tidak ditahan. Kami meminta kejaksaan tidak tebang pilih. Jaksa jangan ragu menuntaskan kasus ini," katanya.
Menanggapi aksi tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji mengatakan pihaknya terus bekerja untuk menuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kejati DIY terus bekerja dan masih dilakukan penyidikan," jelasnya.
(bgs/try)