Polda Metro Akan Panggil Ahok Terkait Laporan FPI Bila Bukti Sudah Siap

Polda Metro Akan Panggil Ahok Terkait Laporan FPI Bila Bukti Sudah Siap

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 16:56 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari ormas Front Pembela Islam (FPI) atas Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polda pun membuka kemungkinan untuk memanggil Ahok sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat rapat tentang persiapan penanganan banjir, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/11/2014). Namun sebelum Ahok dipanggil, Polda akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu.

"Pada waktunya (akan dipanggil), hanya saja nanti kita periksa dulu saksi-saksinya. Saksi ahlinya dan lain-lain, baru nanti terlapor kita periksa," kata Rikwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPI melaporkan Ahok pada Rabu (12/11) malam. Ahok dianggap melakukan fitnah sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.

"Kemudian kita lihat bukti-buktinya. Print out dari media online, Youtube. Beberapa yang didiskusikan kurang cukup kuat bukti-buktinya. Kemudian dari rekan FPI mengumpulkan kembali," ungkap Rikwanto.

"Jam 23.00 WIB datang kembali dan didiskusikan bukti-bukti apa yang dilakukan dan Polda menganggap sudah cukup akhirnya diterima. Dikenakan dalam laporannya pasal 310 KUHP, dan pasal 156, di situ ada masalah fitnah masalah menyinggung ras. Ancamannya di bawah 5 tahun," lanjutnya.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads