2 Warga Negara Indonesia kepergok mengikuti wajib militer di Singapura saat mengikuti latihan bersama TNI dengan Singapore Armed Forces (SAF) di Magelang, Jawa Tengah. Karena berstatus sebagai mahasiswa, keduanya tak melanggar UU dan tak berhak dicabut kewarganegaraannya.
"Info mereka student di Singapura dan ada ketentuan pemerintah Singapura yang sebagai mahasiswa wajb mengikuti wamil. Siapapun yang sekolah di sana harus ikut," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM, Mirza Iskandar, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/11/2014).
Polemik kewarganegaraan keduanya disebabkan karena mereka mengikuti kegiatan wajib militer Singapura. Jika merujuk ke pasal 23 huruf d UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan seseorang dicabut kewarganegaraannya bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer," demikian bunyi pasal 24 UU 12 Tahun 2006.
Merujuk pada pasal 24 itu, maka kedua WNI itu tak akan dicabut kewarganegaraannya karena mengikuti wamil.
"Sesuai pasal 24 dalam UU 12 Tahun 2006, yang sedang pendidikan di mana mewajibkan setiap mahasiswa asing mengikuti wajib militer tidak akan menyebabkan kehilangan warga negara. Karena itu bagian dari syarat pendidikannya," ucap Mirza.
Hingga saat ini, ia menyebutkan KBRI di Singapura mengabarkan keduanya masih tetap berstatus WNI. "Belum ada penjelasan kalau mereka akan melepas WNI sampai saat ini," sambungnya.
Ia menegaskan kewarganegaraan keduanya baru akan dicabut jika di kemudian hari keduanya memutuskan ikut kegiatan militer padahal sudah selesai masa pendidikannya.
"Kalau atas kemauan sendiri baru akan dicabut kewarganegaraan," pungkasnya.
(bil/nrl)