Kepala Daerah Rangkap Ketua Partai, Rahmat Yasin: Godaannya Besar

Kepala Daerah Rangkap Ketua Partai, Rahmat Yasin: Godaannya Besar

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 15:57 WIB
Bandung - Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin memberi usulan pada KPK untuk mendorong dibuatnya regulasi yang mengatur soal jabatan kepala daerah yang tak boleh rangkap sebagai pimpinan partai. Ia mengaku sudah mengetahui seperti apa godaannya berada dalam posisi tersebut.

Hal itu disampaikan Rahmat Yasin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara suap Bupati Bogor terkait tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) sebesar Rp 4,5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/11/2014).

"Ketua partai seharusnya tidak menjadi kepala daerah. Itu untuk mencegah kepala daerah melakukan hal seperti saya. Memiliki hasrat untuk melakukan tindakan koruptif," ujar Rahmat Yasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat Yasin mengakui telah menerima hadiah secara tidak sah yang diberikan oleh pengusaha Cahyadi Kumala sebesar Rp 3 miliar dalan 2 kali penyerahan.

Usai sidang Rahmat Yasin menuturkan bahwa kasus yang menimpanya jangan sampai terjadi pada orang lain. "Ini pesan moral dari saya. Kalau kepala daerah merangkap ketua partai itu godaannya lebih besar. Saya pernah merasakannya. Saya tahu gimana rasanya," katanya.

Ia berharap, KPK bisa mendorong dibuatnya aturan soal kepala daerah tidak boleh merangkap ketua partai. "Ya meskipun di pemerintahan yang baru ini juga sepertinya sudah dimulai," tutur Rahmat Yasin.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads