Hal itu disampaikan Rahmat Yasin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara suap Bupati Bogor terkait tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) sebesar Rp 4,5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/11/2014).
"Ketua partai seharusnya tidak menjadi kepala daerah. Itu untuk mencegah kepala daerah melakukan hal seperti saya. Memiliki hasrat untuk melakukan tindakan koruptif," ujar Rahmat Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang Rahmat Yasin menuturkan bahwa kasus yang menimpanya jangan sampai terjadi pada orang lain. "Ini pesan moral dari saya. Kalau kepala daerah merangkap ketua partai itu godaannya lebih besar. Saya pernah merasakannya. Saya tahu gimana rasanya," katanya.
Ia berharap, KPK bisa mendorong dibuatnya aturan soal kepala daerah tidak boleh merangkap ketua partai. "Ya meskipun di pemerintahan yang baru ini juga sepertinya sudah dimulai," tutur Rahmat Yasin.
(tya/ern)