"Kedua tersangka itu memang jualan obat penggugur kandungan. Modusnya sama, tapi keduanya bukan satu sindikat," ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (13/11/2014).
Polisi menyimpulkan mereka tak bersindikat setelah melakukan rangkaian penyelidikan. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyergap Kankan di depan mal Giant, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Rabu (1/10). Warga Kota Cimahi ini tak bisa mengelak sewaktu polisi menggeledah isi tas berisi sejumlah merek obat dan jamu yang disalahgunakan untuk aborsi. Kankan mengaku berjualan obat ilegal itu sejak 2013. Setiap bulannya, Kankan menjaring empat hingga lima konsumen.
Polisi terus menelusuri bisnis obat penggugur kandungan. Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali menangkap penjual obat aborsi, Erwin, di kawasan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Senin malam (27/10). Blogger tersebut melakoni praktik bisnis ilegal di dunia maya sejak 2011. Rata-rata perbulannya ada 10 hingga 15 pembeli yang berasal dari seluruh Indonesia.
(bbn/ern)