Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng menjemput Rina yang dirawat di RS Bhayangkara Semarang pukul 09.30 WIB. Ia tiba di Lapas Wanita Bulu sekitar pukul 10.00 WIB. Di dalam lapas Rina diperiksa dokumen-dokumen kelengkapannya.
Sekitar pukul 11.00, Rina keluar dari lapas Bulu dengan kondisi duduk di kursi roda. Wajahnya tertutup kain hitam yang kemudian dilapisi selimut hijau dari badan sampai kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kurang lengkapnya dokumen itu, Rina tidak jadi ditahan. Kuasa hukum terdakwa, M. Taufik mengatakan wajar jika pihak lapas menolak kliennya karena masih sakit. Menurutnya Rina dipaksa ditahan meski sedang tidak sehat.
"Klien saya sakit tapi dipaksa masuk penjara, ya pasti pihak lapas tidak mau menerima," ujar M. Taufik.
Setelah batal masuk ke dalam sel di lapas Bulu, Rina masuk ke mobil dan meninggalkan Lapas. Namun M. Taufik masih enggan mengungkapkan ke mana kliennya dibawa.
"Kamu mau tahu, apa mau tahu banget," katanya.
Diketahui Rina menjadi terdakwa terkait kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008. Selama persidangan memang tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor Semarang hari Selasa (11/11) lalu, majelis hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari terhitung mulai hari Selasa. Namun usai sidang, Rina pingsan kemudian dibantu dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.
(alg/try)