Belum Ada Keterangan Sehat, Eks Bupati Karanganyar Ditolak LP Wanita Bulu

Belum Ada Keterangan Sehat, Eks Bupati Karanganyar Ditolak LP Wanita Bulu

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 13:18 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, batal masuk ke sel Lapas Wanita Bulu Semarang. Terdakwa kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 itu ditolak Lapas karena tidak ada surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa sehat.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng menjemput Rina yang dirawat di RS Bhayangkara Semarang pukul 09.30 WIB. Ia tiba di Lapas Wanita Bulu sekitar pukul 10.00 WIB. Di dalam lapas Rina diperiksa dokumen-dokumen kelengkapannya.

Sekitar pukul 11.00, Rina keluar dari lapas Bulu dengan kondisi duduk di kursi roda. Wajahnya tertutup kain hitam yang kemudian dilapisi selimut hijau dari badan sampai kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada surat dokter (menyatakan sehat). Pihak lapas belum mau menerima (terdakwa)," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyanta, di Lapas Wanita Bulu Semarang, Kamis (13/11/2014).

Karena kurang lengkapnya dokumen itu, Rina tidak jadi ditahan. Kuasa hukum terdakwa, M. Taufik mengatakan wajar jika pihak lapas menolak kliennya karena masih sakit. Menurutnya Rina dipaksa ditahan meski sedang tidak sehat.

"Klien saya sakit tapi dipaksa masuk penjara, ya pasti pihak lapas tidak mau menerima," ujar M. Taufik.

Setelah batal masuk ke dalam sel di lapas Bulu, Rina masuk ke mobil dan meninggalkan Lapas. Namun M. Taufik masih enggan mengungkapkan ke mana kliennya dibawa.

"Kamu mau tahu, apa mau tahu banget," katanya.

Diketahui Rina menjadi terdakwa terkait kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008. Selama persidangan memang tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor Semarang hari Selasa (11/11) lalu, majelis hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari terhitung mulai hari Selasa. Namun usai sidang, Rina pingsan kemudian dibantu dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads