Aparat Kepolisian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Nuryati (20). Dalam olah TKP itu, Polisi mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menyiksa Nuryati.
"Sapu ijuk, kemudian alat yang untuk melukai korban itu lem tembak (bukan rokok), dan gesper yang buat mukul korban," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Iptu Nunu Suparmi.
Nunu menyampaikan ini usai menggelarβ Olah TKP di rumah kakak ketiga pelaku di jalandi JalanAmarta Raya Perum Reni Jaya Blok Y-7 RT 02/12, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, βKota Tangsel, Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Yang pertama rekrut, AD. AR dan AF ini kakak beradik sering berkunjung ke rumahnya kemudian menyiksa bareng-bareng.β TKP ini bukan rumah AD, tapi karena merayakan ulang tahun kakaknya disini, tiga hariβ disini, menyiksa secara bersama-sama," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU RI No 20 tahun 2004 tentang pembantu rumah tangga.
(idh/mpr)