KPK menggelar rekonstruksi kasus suap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun terkait pengurusan izin hutan. Rekonstruksi dilakukan
di sebuah rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sebanyak 3 unit mobil yaitu Innova hitam B 1736 UFI, Innova silver B 1893 UFR dan Elf B 777 TQK terparkir di depan rumah Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014) pukul 10.30 WIB. Mobil tersebut berisi rombongan KPK bersama dengan para tersangka Annas Maamun, ada Gulat Manurung, pengusaha sawit yang menjadi tersangka pemberi suap untuk Annas.
Petugas KPK yang jumlahnya belasan turun dari mobil, mereka memulai reka ulang dengan adegan Gulat Manurung berbincang dengan seseorang saksi bernama Trianto di dalam mobil. Gulat kemudian menyerahkan sebuah tas kepada Trianto. Setelah itu keduanya masuk ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas Maamun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di rumah yang menjadi lokasi reka ulang tersebut bersama sejumlah orang. Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu SGD dan Rp 500 juta yang bila dirupiahkan senilai Rp 2 miliar.
(slm/nrl)