Sambil Berdiri, Rahmat Yasin Bacakan Pembelaannya

Sambil Berdiri, Rahmat Yasin Bacakan Pembelaannya

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 12:15 WIB
Bandung -

Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk menanggapi tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman selama 7,5 tahun. Sambil berdiri, Rahmat Yasin membacakan pledoi yang dibuatnya sendiri itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Yasin yang diketuai Sugeng Teguh Santoso juga telah menyampaikan pledoi. Sidang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/11/2014).

Dalam pledoi yang dibuat tim kuasa hukum dijelaskan bahwa rekomendasi 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang dikeluarkan oleh Rahmat Yasin telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan rekomendasi oleh terdakwa dengan bantuan M Zairin bukanlah sebuah kejahatan," tutur kuasa hukum.

Soal adanya pemberian uang, disebutkan kuasa hukum bahwa dalam fakta persidangan juga tak terbukti adanya permintaan terdakwa.

"Benar Cahyadi Kumala menerbitkan Rp 2 miliar tapi bukan karena adanya permintaan dari terdakwa," tuturnya.

Usai tim kuasa hukum membacakan secara bergiliran pledoi yang mereka susun, kini giliran Rahmat Yasin sendiri.

"Izin berdiri," kata Rahmat Yasin yang mengenakan batik lengan panjang warna oranye dengan motif burung hijau.

Politisi PPP itu pun dengan lantang membacakan pledoinya di nmuka persidangan.

Dalam pembukanya, Rahmat Yasin mengungkapkan rasa terimakasihnya pada ibu yang selama ini selalu memberi restu dan doa untuk ia.

"Juga untuk istri, adik, keluarga, teman-teman dan kerabat yang setia mengikuti persidangan saya sejak 25 September," katanya.

Ia mengatakan seumur hidupnya ia baru kali ini mengikuti proses persidangan dan ia duduk sebagai terdakwanya.

"Ini adalah catatan buruk yang tidak menyenangkan bagi saya, keluarga dan sebagian besar warga Bogor," katanya.

Hingga saat ini Rahmat Yasin masih membacakan pledoinya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads