Malaysia di kasus kepemilikan 300 ribu butir ekstasi dan 30 kg sabu. Mereka yaitu kakak beradik Thai Woon Foi (55) dan Thai Woon Fong (54).
Foi dan Fong masuk ke Indonesia pada 1 April 2012. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya dijemput Akui. Akui lalu mengantar Foi dan Fong menginap di Hotel Aston, Cengkareng. Setelah menginap dua malam, mereka berdua lalu pindah ke Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, dan check in di kamar 606. Setelah check in, Akui menelepon Fong untuk mengambil 4 koper yang ada di kamar 603.
Mendapat perintah itu, Fong meminta kunci kamar ke resepsionis dan bergegas ke kamar 603. Dia mengambil koper dan membawanya ke kamar 606. Di kamar itu, Fong dan Foi membongkar koper yang ternyata berisi ribuan butir ekstasi dan sabu 30 kg. Setelah mendapat perintah Akui, keduanya membagi-bagi ekstasi dan sabu itu ke dalam paket siap edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Husain, polisi langsung menggelar operasi senyap menelusuri asal mula ekstasi dan sabu tersebut. Atas kejelian polisi, ditangkaplah Fong dan Foi di Hotel Paragon pada 17 April 2012. Total pelaku yang ditangkap 7 orang. Tidak berapa lama, mereka diadili dalam berkas terpisah.
Pada 6 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Fong dan Foi. Atas hukuman itu, jaksa dan kedua terdakwa mengajukan banding. Di tingkat banding inilah hukuman Fong dan Foi diubah menjadi hukuman mati. Vonis ini tertuang dalam putusan nomor 118/PID/2013/PT.DKI tertanggal 29 April 2013.
Nyali Fong dan Foi ciut menghadapi vonis mati. Lalu keduanya mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diperingan. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Thai Woon Foi dan Thai Woon Fong," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/11/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Hukuman mati itu dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan karena jumlah bukti sangat banyak dan sebagian telah beredar.
"Akibat yang ditimbulkan sangat berpotensi menghancurkan kehidupan generasi bangsa Indonesia bahkan bisa mematikan beberapa ratus orang serta merusak jiwa dan raga generasi di Indonesia," putus majelis pada 29 Agustus 2013 lalu.
(asp/nrl)