MA Hukum Mati 2 WN Malaysia di Kasus 300 Ribu Ekstasi dan 30 Kg Sabu

MA Hukum Mati 2 WN Malaysia di Kasus 300 Ribu Ekstasi dan 30 Kg Sabu

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 12:18 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara
Malaysia di kasus kepemilikan 300 ribu butir ekstasi dan 30 kg sabu. Mereka yaitu kakak beradik Thai Woon Foi (55) dan Thai Woon Fong (54).

Foi dan Fong masuk ke Indonesia pada 1 April 2012. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya dijemput Akui. Akui lalu mengantar Foi dan Fong menginap di Hotel Aston, Cengkareng. Setelah menginap dua malam, mereka berdua lalu pindah ke Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, dan check in di kamar 606. Setelah check in, Akui menelepon Fong untuk mengambil 4 koper yang ada di kamar 603.

Mendapat perintah itu, Fong meminta kunci kamar ke resepsionis dan bergegas ke kamar 603. Dia mengambil koper dan membawanya ke kamar 606. Di kamar itu, Fong dan Foi membongkar koper yang ternyata berisi ribuan butir ekstasi dan sabu 30 kg. Setelah mendapat perintah Akui, keduanya membagi-bagi ekstasi dan sabu itu ke dalam paket siap edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya lalu menyulap kamar tersebut menjadi markas narkoba. Selama lima hari berturut-turut mereka mengedarkan narkoba sesuai perintah Akui ke Arif, Yopi, Yongki Alex, Fumi dan banyak lagi. Aksi ini mulai tercium saat aparat kepolisian menangkap salah satu kaki tangan mereka, Husain. Husain ditangkap Kompol Bambang Yudhantara dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 16 April 2012. Dari tangan Husain, polisi mengamankan koper berisi 150 ribu butir ekstasi.

Dari Husain, polisi langsung menggelar operasi senyap menelusuri asal mula ekstasi dan sabu tersebut. Atas kejelian polisi, ditangkaplah Fong dan Foi di Hotel Paragon pada 17 April 2012. Total pelaku yang ditangkap 7 orang. Tidak berapa lama, mereka diadili dalam berkas terpisah.

Pada 6 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Fong dan Foi. Atas hukuman itu, jaksa dan kedua terdakwa mengajukan banding. Di tingkat banding inilah hukuman Fong dan Foi diubah menjadi hukuman mati. Vonis ini tertuang dalam putusan nomor 118/PID/2013/PT.DKI tertanggal 29 April 2013.

Nyali Fong dan Foi ciut menghadapi vonis mati. Lalu keduanya mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diperingan. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Thai Woon Foi dan Thai Woon Fong," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Hukuman mati itu dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan karena jumlah bukti sangat banyak dan sebagian telah beredar.

"Akibat yang ditimbulkan sangat berpotensi menghancurkan kehidupan generasi bangsa Indonesia bahkan bisa mematikan beberapa ratus orang serta merusak jiwa dan raga generasi di Indonesia," putus majelis pada 29 Agustus 2013 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads