PPP Djan Faridz Ngotot Minta Menkum Cabut SK PPP Romi

PPP Djan Faridz Ngotot Minta Menkum Cabut SK PPP Romi

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 12:04 WIB
Jakarta - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz ngotot meminta Menkum HAM Yasonna Laoly segera mencabut surat keputusan pengesahan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi). Desakan ini didasari putusan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas permohonan kubu Djan.

"Menkum HAM harus mengikuti putusan provisi, karena putusan provisi itu mengikat dan harus dihormati," kata Dimyati Natakusumah, Sekjen PPP kepengurusan Djan Faridz, Kamis (13/11/2014).
Β 
PTUN dalam putusan provisinya 5 pada 6 November memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Meski bersifat sementara, PPP kubu Djan tetap meminta Menkum mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy alias Romi. Putusan provisi menurut Dimyati harus dilakukan merujuk pada Pasal 180 (1) HIR tentang putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 RBg mengenai gugatan provisi yakni 'tuntutan lebih dulu' yang bersifat sementara mendahului putusan pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi,putusan tersebut dapat dieksekusi sekalipun perkara pokoknyabelum diputus," papar Dimyati.

Dimyati menyebut bila putusan provisi tidak dilakukan, bisa saja dikategorikan melawan hukum. "Apabila tidak Menkum HAM tidak melaksanakan maka dapat dikenakan pasal perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata," sambungnya.

Karena itu, Dimyati berharap Menkum segara mengeluarkan keputusan pencabutan SK kepengurusan Romi pada pekan ini. Bila tidak, hak interpelasi akan digunakan. "Ancamannya interpelasi dan hak angket kalau Menkum tetap diam," sambungnya.

Menkum Laoly sebelumnya menyatakan segala keputusan terkait pengesahan SK PPP Romi di pengadilan. Dia memberikan kuasa ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk proses persidangan selanjutnya.

Dia menegaskan belum mencabut SK pengesahan kubu Romi hingga menunggu keputusan final pengadilan. "Belum saya cabut, biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," ujarnya.

(trq/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads