"Menkum HAM harus mengikuti putusan provisi, karena putusan provisi itu mengikat dan harus dihormati," kata Dimyati Natakusumah, Sekjen PPP kepengurusan Djan Faridz, Kamis (13/11/2014).
Β
PTUN dalam putusan provisinya 5 pada 6 November memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Meski bersifat sementara, PPP kubu Djan tetap meminta Menkum mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy alias Romi. Putusan provisi menurut Dimyati harus dilakukan merujuk pada Pasal 180 (1) HIR tentang putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati menyebut bila putusan provisi tidak dilakukan, bisa saja dikategorikan melawan hukum. "Apabila tidak Menkum HAM tidak melaksanakan maka dapat dikenakan pasal perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata," sambungnya.
Karena itu, Dimyati berharap Menkum segara mengeluarkan keputusan pencabutan SK kepengurusan Romi pada pekan ini. Bila tidak, hak interpelasi akan digunakan. "Ancamannya interpelasi dan hak angket kalau Menkum tetap diam," sambungnya.
Menkum Laoly sebelumnya menyatakan segala keputusan terkait pengesahan SK PPP Romi di pengadilan. Dia memberikan kuasa ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk proses persidangan selanjutnya.
Dia menegaskan belum mencabut SK pengesahan kubu Romi hingga menunggu keputusan final pengadilan. "Belum saya cabut, biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," ujarnya.
(trq/erd)