"Mengenai Pasal 21 itu, memang Pak Cahyadi mengakui dia mengumpulkan saksi-saksi," ujar pengacara Cahyadi, Rudi Alfonso kepada detikcom, Kamis (13/11/2014).
Pasal 21 yang dimaksud adalah pasal di UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia panik. Makanya dia mengumpulkan saksi-saksi begitu. Di situ dia menjelaskan duduk perkaranya. Dari situ yang kemudian dijadikan pijakan KPK mengenakan pasal 21. Saya tidak tahu apakah hal tersebut menghalangi penyidikan atau tidak," ujar Rudi.
Cahyadi sudah ditahan KPK. Dia langsung ditahan sesaat setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuknya diterbitkan. Alasan KPK segera menahan Cahyadi karena yang bersangkutan menghalangi penyidikan dengan dugaan mempengaruhi saksi.
(fjr/kha)