Dijerat Pasal Halangi Penyidikan, Bos Sentul City Akui Kumpulkan Saksi

Dijerat Pasal Halangi Penyidikan, Bos Sentul City Akui Kumpulkan Saksi

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 10:31 WIB
Jakarta - Selain pasal pemberian suap, ‎Presdir Sentul City ‎Cahyadi Kumala juga dijerat pasal menghalangi penyidikan. Pihak Cahyadi mengakui dia memang sempat mengumpulkan saksi-saksi.

"Mengenai Pasal 21 itu, memang Pak Cahyadi mengakui dia mengumpulkan saksi-saksi," ujar pengacara Cahyadi, Rudi Alfonso kepada detikcom, Kamis (13/11/2014).

Pasal 21 yang dimaksud adalah pasal di UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh ‎penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengatakan, Cahyadi berada dalam kondisi panik setelah mengetahui Yohan Yap, ditangkap oleh penyidik KPK bersama dengan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Yohan sudah diadili, dia didakwa sebagai pelaksana pemberi suap Rp 4,5 miliar kepada Yasin.

"‎Jadi dia panik. Makanya dia mengumpulkan saksi-saksi begitu. Di situ dia menjelaskan duduk perkaranya. Dari situ yang kemudian dijadikan pijakan KPK mengenakan pasal 21. Saya tidak tahu apakah hal tersebut menghalangi penyidikan atau tidak," ujar Rudi.

Cahyadi sudah ditahan KPK. Dia langsung ditahan sesaat setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuknya diterbitkan. Alasan KPK segera menahan Cahyadi karena yang ‎bersangkutan menghalangi penyidikan dengan dugaan mempengaruhi saksi.

(fjr/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads