Taufik mengatakan, alasan dirinya dan anggota KMP DKI tidak hadir karena undangan rapim tersebut dibuat secara sepihak, tanpa persetujuan dari pimpinan DPRD lainnya.
"Undangan itu harus diparaf oleh minimal dua pimpinan DPRD, yaitu wakilnya. Dan ini undangan hanya diparaf fraksi. Undangan itu kita persoalkan, karena tidak sah," ujar Taufik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, DPRD jangan terlalu terburu-buru untuk membahas mengenai pengangkatan jabatan Ahok tersebut. Dia juga mengatakan, Ahok akan dilantik jika sudah ada perstujuan dari Presiden RI.
"Pelantikan itu terjadi setelah ada keputusan presiden. Pengangkatan gubernur oleh presiden bukan oleh DPRD. Saya nggak tahu kalau ada ketentuan baru pelantikan oleh DPRD. Yang melantik kan Menteri Dalam Negeri, atas nama presiden, forumnya mungkin paripurna DPRD," kata Taufik.
(jor/dha)