Perseteruan dua kubu di PPP akhirnya diserahkan dalam sidang di PTUN. Untuk itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyerahkan segala keputusan di pengadilan dan memberikan kuasa ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewakili dirinya.
"Sudah teken surat kuasa Dirjen AHU yang mewakili menteri untuk memberikan subtitusi," ujar Laoly kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Laoly menjelaskan, putusan sela kemarin memerintahkan kepada menteri untuk menunda dan mempelajari soal kekosongan hukum. Untuk itu dia menyerahkan segala keputusan tersebut di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mencabut putusannya. "Belum saya cabut biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," tutupnya.
(spt/jor)