Soal Sidang PTUN PPP, Menkum HAM: Saya Beri Kuasa ke Dirjen AHU

Soal Sidang PTUN PPP, Menkum HAM: Saya Beri Kuasa ke Dirjen AHU

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 00:45 WIB
Jakarta -

Perseteruan dua kubu di PPP akhirnya diserahkan dalam sidang di PTUN. Untuk itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyerahkan segala keputusan di pengadilan dan memberikan kuasa ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewakili dirinya.

"Sudah teken surat kuasa Dirjen AHU yang mewakili menteri untuk memberikan subtitusi," ujar Laoly kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).

Laoly menjelaskan, putusan sela kemarin memerintahkan kepada menteri untuk menunda dan mempelajari soal kekosongan hukum. Untuk itu dia menyerahkan segala keputusan tersebut di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan itu hasilnya final. Jadi biarkan pengadilan putusin saja segera," ujar Laoly

Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mencabut putusannya. "Belum saya cabut biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," tutupnya.

(spt/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads