Priyo Sebut Ada Ikhtiar Tak Baik di Munas Golkar, Ini Penjabarannya

Priyo Sebut Ada Ikhtiar Tak Baik di Munas Golkar, Ini Penjabarannya

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 21:35 WIB
Jakarta - Salah satu calon ketua umum Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menyebut adanya upaya-upaya yang tidak baik dalam pelaksanaan demokrasi di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut. Apa itu?

"Banyak hal yang bikin saya prihatin, justru di saat partai ini sedang diuji untuk mempresentasikan sistem demokrasi hebat yang selama ini sudah kita jalankan. Sebentar lagi munas, siapa yang akan dipilih secara demokratis menjadi nahkoda baru Golkar, saya menginginkan semua berjalan," kata Priyo di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2014).

"Tidak boleh ada ikhtiar yang tidak lazim di Golkar, harus dihindari ikhtiar yang tidak adil, mengada-ada, intimidatif atau cenderung ke arah situ," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo juga mengatakan bahwa banyak laporan di daerah yang menyebutkan pelarangan untuk menemui calon ketua umum tertentu. Menurutnya hal itu merupakan hambatan-hambatan yang tidak baik bagi keberlangsungan demokrasi di tubuh partai.

"Kita sering dapat laporan dari daerah. Beberapa dilarang menemui calon-calon ketua umum. Dari beberapa daerah Sumatera, Kalimantan, Maluku dan seterusnya. Ini saya kira sungguh tidak bagus untuk perkembangan demokrasi," ucap Priyo.

Berhembus pula kabar perubahan syarat pengajuan calon ketum Golkar yang semula mengharuskan didukung minimal 30 persen suara DPD tingkat II menjadi plus 30 persen suara DPD tingkat I. Tentu hal ini bisa menghambat para kandidat lain untuk ikut maju di pemilihan Ketum Golkar. Apakah hal tersebut juga disampaikan Priyo dalam pertemuan antara para caketum dengan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung di kantor DPP Golkar, malam ini?

"Begini, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), sudah jelas mengemukakan syarat dukungan 30 persen dari pemegang hak suara yaitu DPD-DPD II se Indonesia, Tingkat I, maupun organisasi pendiri. Tidak boleh ada rancangan-rancangan lain yang menjegal. Di antaranya adalah tambahan-tambahan harus 30 persen dukungan dari ketua-ketua DPD tingkat I itu tidak diatur dalam AD/ART kita, kalau ada rancangan selama ini, ini tidak baik karena itu mengada-ada, penilaian ini adalah untuk menjegal. Biarlah sesuai AD/ART saja, 30 persen dari semua pemegang hak suara," papar Priyo.

(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads