Jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan penggeledahan aset dan kediaman milik mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta. Penyidik menyita 2 unit apartemen milik Udar yang berada di daerah Kota Kasablanka, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hasil penggeledahan hari ini yaitu penyitaan 2 unit apartemen di daerah Kuningan," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Udar di Komplek Liga Mas Blok F/6 RT 08/04 Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen dan barang pun turut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tony mengatakan penggeledahan tersebut terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan pada Udar. Selain itu, beberapa lokasi yang belum digeledah akan dilanjutkan besok.
"Penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan besok hari terhadap aset yang belum digeledah hari ini dan aset lain di luar Jakarta," tutup Tony.
(dha/jor)