Keluarga almarhumah Sisca Yofie turut mengomentari vonis MA yang menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara untuk Ade. Ade merupakan keponakan Wawan yang juga turut membantu melakukan perampokan hingga mengakibatkan kematian.
Wawan dan Ade sebelumnya divonis semunur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya mengajukan banding dan hasil di Pengadilan tinggi tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup sehingga mereka kembali mengajukan kasasi berharap hukuman yang lebih ringan.
Namun Wawan justru mendapat hukuman lebih berat yaitu hukuman mati. Elfie, kakak Sisca Yofie mengaku tak menyangka paman dan keponakan tersebut dijatuhi hukuman yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatirannya, harapan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya untuk kasus ini menjadi lebih kecil.
"Padahal kami meyakini Ade juga mengetahui kejadian yang sebenarnya, motif dan latar belakangnya," tuturnya.
Meski begitu, Elfie menilai vonis yang lebih ringan ini menjadi kesempatan kedua untuk Ade.
"Kami berharap Ade bersyukur, menjadi sadar dan dapat terbuka mengungkapkan pembunuhan ini," ujar Elfie.
Hukuman Ade lebih ringan karena dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Si pelaku utama, Wawan, divonis mati oleh majelis hakim Gayus Lumbuun, Artidjo Alkostar dan Margono.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara. Β