Pejabat yang ditangkap itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Ir H Priharyanto (50), dan Kepala Bidang Perhubungan Dishubkominfo Karanganyar, Joko Sumaryono SE MHum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi tadi hingga pukul 13.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berbagai pertimbangan, kedua tersangka itu ditahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Keduanya ditetapkan tersangka berdasar surat penyidikan nomor 15/0.3/Fd.1/07/2014 tertanggal 15 Juli 2014.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Juni 2003 sampai Januari 2004 di kantor DPU dan LLAJ Kabupaten Karanganyar. Para tersangka itu dinilai menyalahgunakan dana In-gub Provinsi Jateng. Meski demikian belum diketahui nilai kerugian.
"Nilai kerugiannya masih dihitung. Ada enam kali kegiatan yang total anggarannya mencapai Rp 10,3 miliar," ujar Eko.
Modus yang digunakan tersangka yaitu memasukkan dana In-gub Provinsi Jateng yang seharusnya disalurkan ke kas daerah justru masuk ke rekening pribadi tersangka Priharyanto. Penyalurannya ke masyarakat pun diduga bermasalah.
Akibatnya mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(alg/try)