"Sudah, jadi begini setelah kami cek, FPI tidak terdaftar badan hukum yayasan dan perhimpunan. Enggak bisa lakukan apa-apa. Kami sudah jelaskan ke Pak Ahok itu domain Kemendagri tidak bisa langsung," ujar Laoly di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Laoly mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut keabsahan ormas FPI, dan sesuai undang-undang untuk membubarkan sebuah ormas memerlukan prosedur yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly mengutarakan, jika memang FPI terdaftar baru kementeriannya bisa melakukan langkah-langkah pencabutan. "FPI itu ormas atau bukan tanya di kemendagri. Yang pasti dia tidak berbadan hukum," tutup Laoly.
(spt/rmd)