Ahok Minta FPI Dibubarkan, Menkum HAM: Itu Domainnya Kemendagri

Ahok Minta FPI Dibubarkan, Menkum HAM: Itu Domainnya Kemendagri

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 18:45 WIB
Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirimkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan kementeriannya tidak dapat memenuhi keinginan Ahok untuk membubarkan ormas yang kerap berseberangan dengan Ahok tersebut.

"Sudah, jadi begini setelah kami cek, FPI tidak terdaftar badan hukum yayasan dan perhimpunan. Enggak bisa lakukan apa-apa. Kami sudah jelaskan ke Pak Ahok itu domain Kemendagri tidak bisa langsung," ujar Laoly di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Laoly mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut keabsahan ormas FPI, dan sesuai undang-undang untuk membubarkan sebuah ormas memerlukan prosedur yang panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu prosedur panjang dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga dan terakhir memberikan fatwa ke Mahkamah Agung. Dan memang menurut UU ormas tidak boleh menebarkan kebencian, ras, merusak fasilitas sosial itu benar," jelas Laoly.

Laoly mengutarakan, jika memang FPI terdaftar baru kementeriannya bisa melakukan langkah-langkah pencabutan. "FPI itu ormas atau bukan tanya di kemendagri. Yang pasti dia tidak berbadan hukum," tutup Laoly.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads