Kasus Pembunuhan Sisca Yofie, Hukuman Ade Diubah Jadi 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Sisca Yofie, Hukuman Ade Diubah Jadi 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 18:02 WIB
Jakarta - Sisca Yofie dibunuh oleh Wawan yang dibantu keponakannya, Ade Ismayadi alias Eful bin Yeyet Ruhiyat. Di kasus itu, hukuman penjara seumur hidup Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diturunkan menjadi 20 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (12/11/2014), vonis Ade itu diputus ketua majelis kasasi hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Pengurangan hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Selasa (11/11) kemarin.

Hukuman Ade lebih ringan karena dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Si pelaku utama, Wawan, divonis mati oleh majelis hakim Gayus Lumbuun, Artidjo Alkostar dan Margono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads