Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (12/11/2014), vonis Ade itu diputus ketua majelis kasasi hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Pengurangan hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Selasa (11/11) kemarin.
Hukuman Ade lebih ringan karena dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Si pelaku utama, Wawan, divonis mati oleh majelis hakim Gayus Lumbuun, Artidjo Alkostar dan Margono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara.
(asp/nrl)