Setelah Divonis 8,5 Tahun, AKBP Idha Ditunggu Kasus Korupsi Lainnya

Setelah Divonis 8,5 Tahun, AKBP Idha Ditunggu Kasus Korupsi Lainnya

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 16:04 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memvonis perwira menengah Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dengan penjara 8,5 tahun karena terbukti menilap sedan Mercy C200 yang tak lain barang bukti kejahatan narkotika. Eks Kasubdit Narkotika ini juga sedang ditunggu kasus korupsi lainnya.

Kasus tersebut adalah penggelapan tanah milik tersangka narkoba, Abdul Haris. Dia ditangkap bersama Aciu, WN Malaysia pemilik Mercy silver yang ditilap Idha. Adapun kasus tanah milik Haris dialihnamakan ke istri Idha, Titi Yusnawati

"Berkas sudah dikirim hari ini ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nuwo Winarti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian dengan demikian menunggu pemeriksaan berkas dari jaksa apakah berkas penyidikan sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.

"Jadi masih menunggu dari kejaksaan," ujarnya.

Idha dijerat pasal korupsi seperti diature dalam pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf (a) (b) UU Tipikor no 31 tahun 1999, juga dilapis pasal pencucian uang yang diatur dalam pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Kasus ini juga menyeret istri sang perwira. Polisi menjerat pasal kejahatan pencucian uang dalam sangkaan kepada Titi.

(ahy/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads