Kasus tersebut adalah penggelapan tanah milik tersangka narkoba, Abdul Haris. Dia ditangkap bersama Aciu, WN Malaysia pemilik Mercy silver yang ditilap Idha. Adapun kasus tanah milik Haris dialihnamakan ke istri Idha, Titi Yusnawati
"Berkas sudah dikirim hari ini ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nuwo Winarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masih menunggu dari kejaksaan," ujarnya.
Idha dijerat pasal korupsi seperti diature dalam pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf (a) (b) UU Tipikor no 31 tahun 1999, juga dilapis pasal pencucian uang yang diatur dalam pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Kasus ini juga menyeret istri sang perwira. Polisi menjerat pasal kejahatan pencucian uang dalam sangkaan kepada Titi.
(ahy/fjr)