"Terserah Mendagri, yang penting saya sudah laporkan. Saya sudah lakukan tugas saya. Tanya Mendagri saja gimana sekarang," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (12/11/2014).
Mengenai pernyataan Tjahjo yang menyebut FPI tak mudah dibubarkan, menurut Ahok itu haknya Mendagri. Namun, mantan anggota Komisi II DPR ini berujar seharusnya menteri tinggal mencabut nomor izin yang pernah terdaftar di kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ahok tak mau ambil pusing jika nantinya Mendagri menolak membubarkan ormas FPI. Dia tak merasa dua pucuk surat permohonan yang diajukannya kepada Kemendagri dan Kemenkumham sia-sia.
Dia yakin dengan data yang dimiliki polisi, sanksi kepada FPI bisa diberikan. "Nggak sia-sia dong, data polisi sudah banyak kok soal pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Semua orang sudah tahu, sudah jadi rahasia umum kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan pembubaran FPI harus lewat sejumlah tahapan. Apalagi organisasi itu tidak tercatat sebagai ormas di Jakarta tapi berkegiatan di Ibukota.
"FPI itu tidak tercatat di DKI. Jadi kewenangan kepolisian dan pemda terhadap ormas yang tidak tercatat tapi melakukan kegiatan di wilayahnya. Tidak mudah, ada peringatan, tertulis, dari kepolisian, dan sebagainya," kata Tjahjo di Semarang, kemarin.
(ros/ndr)