Corsec: MNC TV Tak Pernah Jadi Pihak Dalam Proses Hukum Berkah vs Tutut

Corsec: MNC TV Tak Pernah Jadi Pihak Dalam Proses Hukum Berkah vs Tutut

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 15:53 WIB
Jakarta - MNC TV menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses hukum antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardianti Rukmana. MNC baru mengambil alih MNC TV tahun 2006, 4 tahun sebelum hal ini menjadi kasus hukum.

"MNC tetap pemilik saham 75 persen saham MNC TV dan yang mengoperasikan dan mengendalikan management," kata corporate secretary (corsec) MNC Media, Syafril Nasution kepada detikcom, Rabu (12/11/2014).
Β 
Menurut Syafril, kasus ini antara Tutut vs PT Berkah atas dispute perjanjian mereka periode 2002-2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010. MNC mengambil alih MNCTV tahun 2006, 4 tahun sebelum hal ini menjadi kasus hukum.

"Utulah sebabnya MNC tdk pernah menjadi pihak dalam proses hukum antara PT Berkah vs Tutut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pandangan hukum, MA tidak berhak untuk mengadili kasus PT Berkah vs Tutut karena dalam perjanjian disebutkan kalau ada dispute, pengadilan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikan.

"Saat ini proses sidang di BANI antara Tutut vs Berkah masih sedang berlangsung" pungkas Syafril.

(asp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads