Masyarakat Diyakini Tak Akan Kaget Soal Larangan Pemotor Masuk Jalur Protokol

Masyarakat Diyakini Tak Akan Kaget Soal Larangan Pemotor Masuk Jalur Protokol

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 15:09 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin jika kebijakan larangan melintas di jalur protokol diterapkan bulan depan masyarakat terutama pengguna sepeda motor tidak bakal kaget. Pasalnya, pihak Pemprov termasuk Dinas Perhubungan DKI sudah gencar melakukan sosialisasi.

"Kita sosialisasikan terus, tadi pagi Pak Kadis Perhubungan juga sudah mensosialisasikan apa namanya sosialisasi di radio, koran, kalau kebijakan itu akan muncul. Masyarakat bisa lah, enggak kaget," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Emanuel K usai dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Dia mengatakan kalau angkutan umum di Ibukota harus bisa menjadi obyek pelaku pengangkut penumpang hingga 51 persen. Bukan sebaliknya justru masyarakat lebih gemar memakai kendaraan pribadi untuk melakukan aktivitasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengubah pribadi ke angkutan umum itu ditargerkan 51 persen angkutan umum untuk dipakai jadi obyek pelaku mengangkut masyarakat di DKI Jakarta," kata Emanuel.

Lanjutnya, kata dia, pihak Pemprov DKI bakal mempersiapkan solusi pengalihan ini dengan meningkatkan jumlah keberadaan bus tingkat pariwisata gratis. Saat ini, menurutnya jumlah bis tersebut ada 10 unit. Dia mengisyaratkan jumlah ini bakal terus bertambah seiring kebutuhan masyarakat.

"Itu kan untuk mendukung 10 unit, nanti akan terus bertambah dan kita evaluasi kan," ujarnya.

Lagipula, menurut Emanuel, saat ini juga sudah ada armada Bus Transjakarta. Dia mengatakan kalau Pemprov juga akan memaksimalkan peningkatan frekuensi Transjakarta.

"Transjakarta bisa diperbantukan di situ. Nanti kan dilihat kalau rute Transjakarta yang demand-nya tinggi bisa kita arahkan ke situ," ujarnya.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads