Pengusaha Angkutan Keluhkan Pembatasan Usia 10 Tahun Kendaraan

Pengusaha Angkutan Keluhkan Pembatasan Usia 10 Tahun Kendaraan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 14:49 WIB
Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta keberatan dengan adanya kebijakan pembatasan usia kendaraan umum yang maksimal 10 tahun. Hal ini tercantum dalam pasal 51 di Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan kebijakan ini hanya memberatkan pengusaha angkutan selaku operator.

"Pengusaha angkutan ini cukup berat lah kalau usia kendaraan dibatasi 10 tahun saja. Dimungkinkan tidak kalau perda ini diubah. Misalnya batas usia kendaraan menjadi 15 tahun. Kalau ini tidak apa-apa," ujar Shafrun di sela-sela dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kebijakan Pemprov seharusnya memperhatikan beban pengusaha angkutan. Kalaupun harus diberlakukan, minimal pihak Pemprov DKI harus mengajak para pengusaha angkutan untuk berdialog.

Menurutnya, pihak yang paling terkena imbasnya dari Perda ini adalah bus besar yang punya investasi besar dan harganya juga terus mengalami peningkatan.

"Kalau bus kecil, sedang mungkin, ya mungkin tidak masalah. Tapi, kalau bus besar itu investasinya mesti di atas Rp 1 miliar. Para pengusaha bakal berat soal ini. Harusnya Perda yang belum serius ini mengajak pengusaha angkutan umum dulu untuk diminta tanggapan," katanya.

Dia berharap agar Pemprov DKI bisa menunda Perda No 5 Tahun 2014. Kemudian, Shafrun juga memberikan masukan agar Perda untuk bus kecil, sedang dengan Perda bus besar bisa dipisah.

"Kalau bisa Perdanya dipisah, satu untuk bus besar dan truk. Satu lagi ada bus besar. Kalau tidak, Perdanya itu pending saja dulu tunggu kesiapan pengusaha," katanya.

Adapun Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Emanuel K menjelaskan kalau Pemprov DKI sudah berupaya mengajak berbagai pihak untuk membahas Perda No 5 Tahun 2014 yang sudah berlaku sejak April 2014. Diakuinya kebijakan ini memang tidak memuaskan sejumlah pihak termasuk pengusaha angkutan.

"Jadi, perda ini kalau kita bicarakan lagi pasti sudah mngajak dari berbagai pihak termasuk DPRD. Kita kan juga memberikan beberapa insentif seperti keringanan pajak dan keringanan pinjaman, pengurangan bea masuk," kata Emanuel.

Dia menambahkan pengusaha angkutan di Jakarta harus bisa melihat ke depan. Pasalnya, pada 2015 sudah berlaku AFTA untuk negara-negara Asean. Jakarta sebagai ibukota negara harus mempersiapkan diri.

"Harus tetap ditingkatkan ke depannya, kalau enggak bagaimana kita hadapin AFTA. Negara-negara lain sudah siap dengan sopir gagah dan angkutan yang lebih bagus, sementara kita masih stagnan," sebutnya.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads