"Itu juga bagian dari perjuangan kita dalam perbaikan tunjangan polisi, tunjangan fungsional. Di satu sisi itu sebagai hak mereka. Ada kesetaraan antara KPK, Kejaksaan, dan kepolisian," kata Tama di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Tama, sejumlah uang itu saat ini tidak jelas peruntukannya. Dana tersebut mengendap dan tidak bisa dicairkan. "Pemerintah harus segera mengeksekusinya, buat payung hukumnya," kata Tama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibaratnya orang diminta kerja maksimal tapi kelengkapannya tidak didukung. Ibarat bemo disuruh cepat diadu dengan Lamborghini," kata peneliti ICW lainnya, Emerson Yunto di tempat sama.
Menurut Eson, dengan tunjangan tersebut Tipidkor Bareskrim dapat fokus untuk melakukan upaya 'bersih-bersih' di lingkungannya. "Anggota yang terima suap, melakukan kejahatan, bisa diproses, kita ingin memaksimalkan Tipikor Polri," ujarnya.
(ahy/fjr)