Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Anggaran Insentif Penyidik Tipikor Polri

Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Anggaran Insentif Penyidik Tipikor Polri

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 14:02 WIB
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta pemerintah Jokowi-JK untuk membuat payung hukum terkait alokasi dana Rp 80 miliar. Uang tersebut adalah dana tunjangan fungsional para penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri yang disepakati DPR dalam menyetarakan gaji dan tunjangan yang juga diterima penyidik Polri-PPNS di KPK.

"Itu juga bagian dari perjuangan kita dalam perbaikan tunjangan polisi, tunjangan fungsional. Di satu sisi itu sebagai hak mereka. Ada kesetaraan antara KPK, Kejaksaan, dan kepolisian," kata Tama di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Menurut Tama, sejumlah uang itu saat ini tidak jelas peruntukannya. Dana tersebut mengendap dan tidak bisa dicairkan. "Pemerintah harus segera mengeksekusinya, buat payung hukumnya," kata Tama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan tanpa alasan, dari dana tersebut setidaknya dapat membantu memaksimalkan kinerja penyidik untuk menuntaskan kasus korupsi yang ditangani. Terlebih lagi, penanganan korupsi di kepolisian cukup luas dan mencapai seluruh Polres di Indonesia.

"Ibaratnya orang diminta kerja maksimal tapi kelengkapannya tidak didukung. Ibarat bemo disuruh cepat diadu dengan Lamborghini," kata peneliti ICW lainnya, Emerson Yunto di tempat sama.

Menurut Eson, dengan tunjangan tersebut Tipidkor Bareskrim dapat fokus untuk melakukan upaya 'bersih-bersih' di lingkungannya. "Anggota yang terima suap, melakukan kejahatan, bisa diproses, kita ingin memaksimalkan Tipikor Polri," ujarnya.



(ahy/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads