Florence Disidang Tanpa Didampingi Penasihat Hukum, Hakim Mempertanyakan

Florence Disidang Tanpa Didampingi Penasihat Hukum, Hakim Mempertanyakan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 14:05 WIB
(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Terdakwa Florence Saulina Sihombing (26) mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (12/11/2014). Florence hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya saat penangguhan penahanan dalam pemeriksaan di Polda DIY, dia didampingi penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.

Dalam sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB, Florence yang mengenakan pakaian warna hitam itu juga hadir tanpa didampingi keluarganya. Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Bambang Sunanta. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) RR Rahayu Nur Raharsi dengan panitera pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Florence yang bertempat tinggal di Jalan Srigunting No 2, Demangan Baru, Yogyakarta itu dianggap telah menyebarkan rasa kebencian yang mengandung unsur SARA. Dia kecewa saat mengantre pertamax di SPBU Baciro Yogyakarta tidak dilayani dan diminta mengantre di antrian premium yang antreannya sangat panjang.

"Terdakwa kecewa kemudian menulis di Path menggunakan Iphone," kata Rahayu,

Kata-kata yang ditulis di media sosial itu "Yogya miskin tak berbudaya, teman-teman Jakarta, Bandung. Jangan mau tinggal di Yogya," kata Rahayu mengutip tulisan yang ditulis Florence yang kemudian menyebar di media sosial.

Menurut dia, akibat tulisan tersebut menimbulkan reaksi keras dari warga masyarakat Yogyakarta. "Terdakwa didakwa dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11/2008," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti dengan materi dakwaan tersebut. "Sudah mengerti Yang Mulia," jawab Florence.
Β 
Karena terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum, hakim menanyakan apakah pada sidang berikutnya yakni pada pembacaan eksepsi akan ada penasihat hukum yang mendampingi. Florence menyatakan akan mencari penasihat hukum.

"Saya minta waktu dua minggu untuk mencari penasihat hukum," katanya.

Namun permintaan itu hanya dikabulkan hakim satu minggu untuk mencari penasihat hukum. Alasannya sidang akan berlangsung seminggu sekali.

"Saat pembacaan eksepsi nanti sudah didampingi penasihat hukum dan terdakwa tidak ditahan," kata Bambang.

Florence pun menjawab iya.

"Karena tidak ditahan. Mohon hadir setiap persidangan, kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas ada konsekuensi hukumnya," kata Bambang.

Majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang minggu depan.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads