"Larangan itu akan diberlakukan dengan apa?" tanya pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (12/11/2014).
Berdasarkan pasal 95 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU (LLAJ), diatur ketat masalah rekayasa lalu lintas tersebut. Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat yang masuk kualifikasi jalan daerah ini harus diatur lewat Peraturan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat 2 huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
a. peraturan menteri yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau
d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.
Ketatnya peraturan rekayasa lalu lintas itu supaya masyarakat yang keberatan bisa melakukan perlawanan hukum apabila tidak setuju dengan kebijakan itu.
"Untuk dapat menjadi objek gugatan, tentunya perlu diketahui dulu produk hukum yang digunakan untuk menuangkan kebijakan pelarangan ini dengan apa. Apakah Perda, Pergub, SK Gubernur atau apa," papar Bayu.
Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat masuk kualifikasi jalan daerah, namun Ahok tidak bisa serta merta melarang. Sebab niat merekayasa itu harus dikonsultasikan dengan DPRD dan dituangkan dalam bentuk Perda.
"Niat baik dan kebijakan sebaik apa pun harus dibingkai dalam kerangka hukum supaya apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju diberikan ruang perlawanan," cetus Bayu.
Bayu meminta Biro Hukum Pemda DKI Jakarta memberikan pertimbangan dan nasihat hukum ke Ahok. Supaya kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan Ahok, selain bisa dipertanggungjawabkan secara moral, juga bisa secara hukum.
"Kalau nantinya kebijakan ini melanggar UU, masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Malah kalau itu dalam bentuk Perda, selain meminta judicial review ke MA juga bisa meminta penilaian secara internal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Bayu.
Sementara itu, Kepala Balai Jalan Nasional IV Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Hartadi menyatakan Jalan MH Thamrin merupakan jalan kota dan kewenangan merekayasa lalu lintas ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Itu kewenengan mereka untuk merekaya lalu lintas. Kalau seandainya rekayasanya di jalan nasional mereka harus ngomong ke kita (koordinasi). Kalau Jalan MH Thamrin itu punya dia (Pemda DKI)," kata Bambang.
(asp/nrl)