Pengamat: Larangan Sepeda Motor Melintas Jalur Protokol Harus Direalisasikan

Pengamat: Larangan Sepeda Motor Melintas Jalur Protokol Harus Direalisasikan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 13:24 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan larangan sepeda motor melintasi jalur protokol seperti Bundaran HI - Jalan Medan Merdeka Barat. Rencananya kebijakan ini diperluas secara bertahap yang nantinya menambah zona larangan ke jalan Rasuna Said hingga Gatot Subroto.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung menilai sudah seharusnya ada kebijakan yang sifatnya 'memaksa' untuk beralih. Karena jika tidak, maka masalah kemacetan di Ibukota tidak akan berubah.

"Jakarta itu kan makin macet, harus ada pemaksaan untuk pindah. Pertumbuhan sepeda motor di Jakarta itu 1.000 unit sehari. Kendaraan mobil 400 unit sehari, kalau tidak dipaksa ya sulit untuk membenahi kemacetan," ujar Ellen di di sela-sela dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan kalau hanya ditekankan perubahan di sarana angkutan umum, persoalan macet di Jakarta dinilainya sulit teratasi. Namun, dengan larangan sepeda motor ini diharapkan menjadi imbauan moral masyarakat untuk bisa mulai beralih.

"Kalau andalin perubahan angkutan umum sulit. Harus dilakukan ajakan perubahan ini. Kalau enggak sulit. Wong, di Jakarta, hujan sebentar saja macetnya parah," kata.

Lantas, apakah masyarakat pengguna sepeda motor tidak kaget dengan kebijakan larangan ini jika diterapkan bulan depan? Ellen mengatakan harus ada sosialisasi aktif dari Pemprov DKI. Selain itu, perlu juga ada penyesuaian penambahan moda transportasi angkutan umum sebagai pengganti pengalihan tersebut.

"Bus gratis yang sekarang ada harus lebih banyak. Tidak hanya bus gratis dong, bus Transjakarta juga ditambah. Kebijakan ini kan dilakukan menjelang adanya ERP juga," sebutnya.

(hat/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads